Mesin Las Persegi Tekanan Ganda Presisi – Mesin Las Kabel Resistor NTC

Pendahuluan:
Mesin las crimp persegi kepala ganda presisi umumnya digunakan untuk mengelas kabel sensor suhu atau resistor ke harness kabel atau pin. Mesin ini dilengkapi satu sumber daya dengan dua output, memungkinkan pengelasan simultan di dua titik. Dengan memanfaatkan teknologi arus searah (DC) inverter, mesin ini memberikan arus pengelasan yang stabil serta presisi tinggi dalam mengatur waktu dan tekanan pengelasan; hal ini menjamin kekuatan sambungan las yang optimal sekaligus meningkatkan kualitas visual benda kerja.
Keunggulan:
1. Kemampuan dual-output dan dual-start memungkinkan perpindahan cepat antara dua titik pengelasan.
2. Satu sumber daya memungkinkan pengelasan simultan di dua titik.
3. Cocok untuk industri yang memerlukan pengelasan simultan di dua titik pada komponen seperti filamen, sekering, tabung pelepasan, dan resistor.
4. Menyimpan 10 set parameter untuk penggunaan mudah di berbagai aplikasi pengelasan; menggunakan EEPROM untuk penyimpanan data, sehingga menghilangkan masalah masa pakai baterai.
5. Dilengkapi pengaturan pemanasan tiga tahap dengan fungsi peningkatan dan penurunan arus secara bertahap; menawarkan rentang waktu yang luas (0–999 ms) guna memenuhi kebutuhan pengelasan yang kompleks.
6. Dilengkapi fungsi diagnosis kesalahan dan peringatan untuk masalah seperti arus abnormal, batas tegangan jala-jala, serta kelebihan panas.
7. Kecepatan respons cepat dengan siklus pengendalian konduksi arus sebesar 0,25 ms—80 kali lebih cepat dibandingkan siklus 20 ms yang umum pada mesin pengelasan AC standar.
Spesifikasi:
Arus output maksimum |
3000A |
Tegangan masukan |
220V |
Jadwal pengelasan yang tersimpan |
10 |
Gaya Elektroda |
160–480 N |
Panjang langkah elektroda |
Dapat Disesuaikan |
Daya Terukur |
10 kVA |
Siklus kerja |
10% |
Dimensi keseluruhan |
500 × 400 × 280 mm |
Langkah pembukaan/penutupan |
35 mm |
Lebar penjepitan |
1–2 mm |
Contoh Pengelasan:






Hak Cipta © Guangzhou Minder-Hightech Co., Ltd. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang